PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 76
BAB 8 — SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI PENGEMUDI
(1) Untuk memelihara dan meningkatkan mutu standar pelayanan kepada masyarakat, Satpas menyelenggarakan Sistem Manajemen dan Informasi Regident Pengemudi sebagai Subsistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Sistem Manajemen dan Informasi Regident Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dukungan sumber daya manusia, anggaran, material dan metode pelayanan; b. penyusunan organisasi pelayanan; c. pengembangan penyelenggaraan pelayanan; dan d. pengawasan dan pengendalian. (3) Sistem Manajemen dan Informasi Regident Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didukung dengan sistem keamanan data dan sistem informasi Pengemudi.
