PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 74
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas), SIM dicabut sementara sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan. (2) Dalam hal bobot nilai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai 18 (delapan belas), SIM dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
