PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
(1) SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor. (2) Penggolongan SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. SIM perseorangan; dan b. SIM umum. (3) Pemilik SIM perseorangan dan umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan pengajuan untuk mendapatkan SIM Internasional.
