Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SIM berfungsi sebagai: a. legitimasi kompetensi Pengemudi; b. identitas Pengemudi; c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan d. forensik kepolisian. (2) Legitimasi kompetensi Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik INDONESIA kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
(3) Identitas Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. (4) Kontrol kompetensi Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi. (5) Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
