Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip peraturan ini: a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu dilaksanakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran yang menjadi tanggung jawabnya; c. proporsional, yaitu kualitas penerbitan SIM sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan peserta uji yang seimbang dengan etika berlalu lintas di jalan; d. transparansi, yaitu bersifat terbuka mudah dan dapat diakses oleh semua peserta uji yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; e. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Regident Pengemudi dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat; dan g. persamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
