PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan: a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; b. mencocokkan sidik jari dengan rumus sidik jari yang sudah ada dalam data kepolisian; dan c. meneruskan kepada petugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43. (2) Petugas pada kelompok kerja melakukan kegiatan sesuai kewenangan yang ditentukan dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43, kecuali pelaksanaan ujian. (3) Ujian pada perpanjangan SIM hanya dilaksanakan ujian keterampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian.
