PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh INDONESIA.
(2) Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke: a. petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan b. petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
