PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pengarsipan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, dilakukan untuk arsip dokumen persyaratan peserta uji, identitas lengkap Pengemudi, data lain Pengemudi, dan dokumen pendukung lain. (2) Arsip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk: a. cetak; dan/atau b. elektronik. (3) Penyusunan arsip dikelompokkan berdasarkan nomor SIM dan golongan SIM. (4) Pengelolaan arsip Regident Pengemudi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencapai tujuan Regident Pengemudi.
