PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, melakukan: a. kegiatan yang menjadi kewenangan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan b. melaksanakan ujian ketrampilan melalui Simulator.
