PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 32
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan administrasi pengajuan SIM akibat pencabutan atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f meliputi:
a. pengajuannya dapat dilakukan setelah berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan; dan b. sesuai persyaratan administrasi penerbitan SIM baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27.
