PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 31
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi: a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang; b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara INDONESIA atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan c. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian. (2) Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi: a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak; b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara INDONESIA atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan c. SIM yang rusak.
