Pasal 33
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan penerbitan SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g, meliputi: a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya; b. menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; c. menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan d. menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru. (2) Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya administrasi SIM Internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.
