PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak menduduki Jabatan Fungsional Tertentu tetapi secara penuh diberi tugas melaksanakan pekerjaan pada jenjang Jabatan Fungsional Tertentu, diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan penugasan pada jenjang Jabatan Fungsional Tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan penugasan oleh Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik bagi Pegawai di Badan Pusat Statistik dan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik bagi Pegawai di instansi vertikal Badan Pusat Statistik.
