PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu tetapi pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan pada jenjang Jabatan Fungsional Tertentu tersebut, diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan penugasan pada jenjang Jabatan Fungsional Tertentu sesuai pekerjaan yang dilakukan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan penugasan oleh Sekretaris Utama untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik bagi Pegawai di Badan Pusat Statistik dan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi untuk dan atas nama Kepala Badan Pusat Statistik bagi Pegawai di instansi vertikal Badan Pusat Statistik.
