PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 9
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu: a. tingkat pencapaian kinerja Pegawai; b. tingkat kehadiran menurut hari dan jam kerja; dan c. ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai.
