PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja bagi calon Pegawai diberikan 80% (delapan puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja untuk Kelas Jabatan yang akan didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat perekrutan calon Pegawai, sejak secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala satuan organisasi yang bersangkutan sampai dengan calon Pegawai yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai. www.djpp.kemenkumham.go.id
