Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat Fungsional Dosen dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya. (3) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat Fungsional Dosen dan belum mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asisten Ahli diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 8 (delapan); b. Lektor diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 10 (sepuluh); dan c. Lektor Kepala diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 12 (dua belas).
