Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai yang: a. nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai); d. diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pusat Statistik; e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat atau dalam proses banding administratif atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. (2) Ketentuan mengenai Pegawai yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
