PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Kepada Pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
