PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 24
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; atau
b. pernyataan Pemerintah Daerah mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dalam hal tidak terdapat kejadian penting.
