Pasal 25
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian Peraturan Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah; b. jumlah nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan diterbitkan; c. penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. tanggung jawab atas pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; e. tanggung jawab atas pembayaran modal atau sisa imbalan ijarah, dan/atau imbal hasil yang timbul sebagai akibat penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah; f. jadwal penerbitan tahunan, dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan secara bertahap; dan g. barang milik Emiten yang menjadi jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dalam hal barang milik Emiten yang melekat dalam Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
