PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 23
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. risiko utama; b. risiko lainnya terkait Emiten; c. risiko yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. risiko bagi investor; dan e. pernyataan bahwa faktor risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
