PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 22
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Bahasan dan analisis serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit mencakup mengenai:
- laporan realisasi anggaran;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- laporan operasional;
- laporan arus kas; dan
- laporan perubahan ekuitas; b. bahasan mengenai komponen penting dari penerimaan atau belanja lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten untuk mengetahui kemampuan keuangan Emiten; c. bahasan dalam hal laporan keuangan Pemerintah Daerah mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah, yang disertai bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat dikaitkan dengan pendapatan asli daerah, jika ada; d. bahasan mengenai jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan Pemerintah
Daerah tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan, jika ada; dan e. perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Emiten dan dampaknya terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, jika ada.
