PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 21
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, Emiten harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan Pemerintah Daerah dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus.
