Pasal 12
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan:
a. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
- jumlah nominal dan jenis Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
- aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Emiten menjamin selama periode Sukuk Daerah, aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
- jenis Akad Syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
- ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
- sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
- sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
- satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan;
- ikhtisar hak pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- ikhtisar sifat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang memberi kemungkinan pembayaran
lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 10. persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada; 11. harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil untuk Sukuk Daerah, termasuk metode penentuannya dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang dimaksud; 12. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut; 13. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain; dan 14. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbal hasil, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah; b. keterangan mengenai penanggungan utang (jika ada) paling sedikit meliputi:
- nama dan alamat penanggung;
- keterangan tentang skema penanggungan;
- penggantian penanggung, jika ada;
- jangka waktu penanggungan; dan
- rincian pokok perjanjian penanggungan utang penting lainnya; c. nama, alamat, dan uraian mengenai Pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat; d. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan; e. hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada; f. Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta barang milik Emiten yang melekat pada Kegiatan tersebut yang akan
menjadi jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (jika ada); g. keterangan mengenai cadangan dana pelunasan; h. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; i. persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; j. pembatasan atau larangan yang ditujukan untuk melindungi pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada; dan k. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan Situs Web.
