PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 11
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan informasi penting sebagai berikut: a. keterangan tentang Emiten; b. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan; c. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi, jika ada; d. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; e. data keuangan penting; f. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan g. jenis Akad Syariah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah.
