PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 13
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, paling sedikit harus meliputi informasi tentang: a. hal yang berhubungan dengan hak keutamaan (senioritas) dari utang secara relatif dibandingkan dengan utang lainnya dari Emiten yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang (jika ada) yang paling sedikit mencakup:
- tingkat hak keutamaan (senioritas) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
- total jumlah utang yang memiliki hak keutamaan (senioritas) dan batasan atas penerbitan tambahan utang dengan hak keutamaan (senioritas); b. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya; c. pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,
kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
