Pasal 9
BAB 4 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
Prosedur Penyelenggaraan Sertifikasi adalah sebagai berikut:
- Satminkal Instansi Widyaiswara mengajukan usulan Sertifikasi secara tertulis kepada Instansi Pembina dengan melampirkan:
a. biodata Peserta Sertifikasi Widyaiswara dengan menggunakan formulir 1 pada Lampiran I; b. GBPP/RBP dan SAP/RP; c. bahan ajar; d. penilaian kompetensi kepribadian oleh Pimpinan Instansi dengan menggunakan formulir 4 pada Lampiran I; e. penilaian kompetensi sosial oleh rekan sejawat Widyaiswara dengan menggunakan formulir 5 pada Lampiran I; f. karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud pada huruf l formulir 1 Lampiran I. 2. Satminkal Instansi Widyaiswara menyampaikan kelengkapan berkas kepada Instansi Pembina; 3. Instansi Pembina MENETAPKAN jadual dan lokasi penilaian; 4. Tim Penilai melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas; 5. Tim Penilai melakukan penilaian terhadap portofolio dan micro teaching ; 6. Tim Penilai menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Pimpinan Instansi Pembina; 7. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kompetensi Widyaiswara; 8. Widyaiswara yang mencapai nilai minimal yang dipersyaratkan dalam uji kompetensi akan mendapat sertifikat; 9. Widyaiswara yang tidak mencapai nilai minimal yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada butir 8 dapat mengikuti uji kompetensi ulang maksimal dua kali dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
