PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 10
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Sertifikasi dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (3) Tim Penilai bertugas:
a. melakukan verifikasi portofolio dan berkas micro teaching;
b. menilai portofolio dan proses pemaparan mata diklat;
c. menyusun laporan hasil uji kompetensi;
d. menyampaikan hasil uji kompetensi kepada pimpinan Instansi Pembina.
