PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 11
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai, dibentuk Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara.
