PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 12
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Persyaratan Tim Penilai adalah sebagai berikut:
a. Pejabat fungsional Widyaiswara yang jenjang jabatannya lebih tinggi atau sama dengan Widyaiswara yang diuji; dan/atau
b. Pejabat fungsional lainnya yang jenjang jabatannya lebih tinggi atau sama dengan Widyaiswara yang diuji; dan/atau
c. Pejabat struktural yang jenjang jabatan dan/atau pangkatnya lebih tinggi atau setara dengan Widyaiswara yang diuji; dan/atau
d. Pakar/ahli, baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang metodologi pembelajaran dan/atau kompetensi di bidang substansi mata diklat.
