PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 13
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB
(1) Satminkal Instansi Widyaiswara bertanggung jawab melakukan koordinasi dalam hal kelengkapan persyaratan administratif dengan Widyaiswara yang akan mengikuti Sertifikasi. (2) Instansi Pembina
bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengendalikan sertifikasi Widyaiswara.
