PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 14
BAB 7 — SERTIFIKAT
(1) Sertifikat diberikan kepada Widyaiswara yang telah mengikuti uji kompetensi dengan mendapat predikat mampu. (2) Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara. (3) Bentuk dan ukuran sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Contoh sertifikat terdapat pada Lampiran 1 Peraturan ini.
