PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN
(1) Nilai hasil uji kompetensi Widyaiswara merupakan nilai kumulatif dari hasil penilaian portofolio dan micro teaching. (2) Nilai kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas predikat:
a. Mampu, dengan nilai rata-rata tertimbang minimal 3 (tiga).
b. Tidak Mampu, dengan nilai rata-rata tertimbang dibawah 3 (tiga).
