PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN
(1) Penilaian melalui micro teaching dilakukan terhadap sub kompetensi: a. menerapkan pembelajaran orang dewasa; b. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta; c. memotivasi semangat belajar peserta; d. mengevaluasi pembelajaran; dan e. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktekkan sesuai dengan materi mata Diklat yang diajarkan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai dengan menggunakan formulir 7 pada Lampiran I.
