PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran Sertifikasi Widyaiswara adalah terjaminnya profesionalisme Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
