PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 5 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara meliputi:
- kompetensi pengelolaan pembelajaran, dengan sub kompetensi: a. membuat Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) /Rancang Bangun Pembelajaran (RBP) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP) /Rencana Pembelajaran (RP); b. menyusun bahan ajar; c. menerapkan pembelajaran orang dewasa; d. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta; e. memotivasi semangat belajar peserta; dan f. mengevaluasi pembelajaran.
- kompetensi kepribadian, dengan sub kompetensi: a. menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan b. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional.
- kompetensi sosial, dengan sub kompetensi: a. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama Widyaiswara; dan b. menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat.
- kompetensi substantif, dengan sub kompetensi: a. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktekkan sesuai dengan materi diklat yang diajarkan; dan b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.
