PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sertifikasi Widyaiswara bertujuan untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas profesionalisme Widyaiswara atas dasar penguasaan kompetensi yang dimiliki dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
