Pasal 40
BAB 8 — PEMBUBARAN DINFRA
Dalam hal DINFRA dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan DINFRA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DINFRA; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan penghitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diperintahkan pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi DINFRA dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. d. jangka waktu penyampaian laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat diperpanjang dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
