PERBAN
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 39
BAB 8 — PEMBUBARAN DINFRA
DINFRA wajib dibubarkan dalam hal: a. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; atau b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DINFRA dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan.
