Pasal 41
BAB 8 — PEMBUBARAN DINFRA
Dalam hal DINFRA dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DINFRA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
- kesepakatan pembubaran dan likuidasi DINFRA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- persetujuan rapat pemegang Unit Penyertaan DINFRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- alasan pembubaran; dan
- kondisi keuangan terakhir DINFRA, dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA kepada para pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian
untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DINFRA; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan penghitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DINFRA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi DINFRA dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan d. jangka waktu penyampaian laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat diperpanjang dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
