PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 53
BAB 7 — PEMELIHARAAN JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN e-ADS
(1) Biaya pemeliharaan hardware dan software menjadi tanggung jawab user. (2) Penggantian perangkat jaringan I-24/7 dan e-ADS apabila terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian/kerusakan menjadi tanggung jawab user. (3) Biaya pemeliharaan dan sewa jaringan intranet Polri yang digunakan untuk mengkases jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS di lingkungan Polri menjadi tanggung jawab Div TI Polri/Bid TI Polda. (4) Untuk lembaga penegak hukum lainnya yang terkoneksi dengan jaringan I- 24/7 dan jaringan e-ADS, maka biaya sewa jaringannya menjadi tanggung jawab lembaga bersangkutan.
