PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan dan prosedur penggunaan jaringan I- 24/7 dan jaringan e-ADS dari Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol atau dari Consortium Leader e-ADS maka ketentuan penggunaan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS dalam peraturan ini disesuaikan dengan perubahan tersebut.
