PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 52
BAB 7 — PEMELIHARAAN JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN e-ADS
(1) Untuk di lingkungan Polri, apabila terjadi gangguan, kerusakan atau penambahan jaringan intranet baru, dikoordinasikan dengan Div TI Polri/Bid TI Polda. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 29 (2) Untuk lembaga penegak hukum lainnya yang terkoneksi dengan jaringan I- 24/7 dan jaringan e-ADS, maka pemeliharaan jaringannya menjadi tanggung jawab lembaga bersangkutan.
