PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 51
BAB 7 — PEMELIHARAAN JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN e-ADS
(1) User harus menjaga, merawat dan meng-upgrade software yang mendukung penggunaan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS. (2) Apabila software yang mendukung jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS tidak ada atau kurang, maka user dapat mengkonsultasikan ke NCB- Interpol INDONESIA untuk penambahannya.
