PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 50
BAB 7 — PEMELIHARAAN JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN e-ADS
(1) User harus menjaga, merawat dan memelihara workstation yang terhubung dengan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS, serta perangkat pendukung lainnya. (2) Apabila terjadi kerusakan pada workstation yang menyebabkan tidak terkoneksi ke jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS, maka user mengkonsultasikan kepada NCB-Interpol INDONESIA untuk perbaikannya. (3) Pemeliharaan workstation dan perangkat pendukung lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing user.
