Pasal 49
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Pengawasan dan keamanan akses jaringan e-ADS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. prosedur keamanan sistem jaringan e-ADS pada prinsipnya sama dengan jaringan I-24/7; b. setiap user e-ADS diberikan password login oleh NCB-Interpol INDONESIA; c. sistem di-set 10 menit untuk time out dan apabila tidak ada aktivitas maka sistem secara otomatis akan log off; dan d. user harus melakukan log off dari e-ADS ketika tidak digunakan untuk mencegah akses oleh orang yang tidak berhak. (2) System Audit dalam pelaksanaan keamanan sistem jaringan e-ADS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. NSO NCB-Interpol INDONESIA melakukan audit untuk mengecek account e-ADS dan akan menghapus user account yang sudah tidak aktif selama 6 bulan; b. System Administrator e-ADS NCB-Interpol INDONESIA melakukan evaluasi Audit Trail secara mingguan, meliputi evaluasi aktifitas User dalam penggunaan e-ADS maupun validasi User (masih valid atau sudah pindah/mutasi); dan c. dalam hal tidak ada aktifitas User dalam mengakses e-ADS selama kurun waktu 1 bulan, maka Kabagkominter Divhubinter Polri dapat mengusulkan kepada Kadivhubinter Polri untuk melaksanakan Site Visit dan Coaching Clinic. (3) Tanggung jawab user dalam keamanan sistem e-ADS sebagai berikut: a. penggunaan workstation e-ADS hanya untuk keperluan terkait e-ADS; b. melakukan koordinasi/komunikasi email dengan NCB-Interpol INDONESIA menggunakan domain email interpol.go.id; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengamanan password akses ke sistem e-ADS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak berbagi/share password dengan user lain; d. apabila akan ada penggantian User/Operator maka wajib melaporkan ke NCB-Interpol INDONESIA melalui email ncb-jakarta@interpol.go.id atau melalui surat resmi, dan melaksanakan transfer knowledge kepada calon pengganti user/operator; dan e. melaporkan ke NCB-Interpol INDONESIA apabila terjadi masalah teknis atau operasional e-ADS.
