PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 48
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Tanggung jawab IPSG dalam keamanan sistem, sebagai berikut: a. IPSG bertanggung jawab atas seluruh system jaringan I-24/7, termasuk sistem khusus, jaringan dan/atau database, yang diperlukan untuk:
- membuat suatu kebijakan keamanan, berdasarkan standar internasional dan kolaborasi dengan NCB, yang bertujuan guna melaksanakan security control secara procedural, teknis dan administratif, serta MENETAPKAN tingkat kerahasiaan yang tepat, integritas dan ketersediaan sistem, jaringan dan/atau database;
- melakukan penilaian resiko; dan
- mengembangkan mekanisme kontrol yang tepat bagi keamanan informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. IPSG dan NCB-Interpol INDONESIA melakukan pengawasan kerahasiaan dan keamanan informasi melalui:
- audit login dan memonitor penggunaan I-24/7; dan
- hardware, software dan jaringan I-24/7. (2) Tanggung jawab NCB-Interpol INDONESIA dalam menjaga keamanan sistem sebagai berikut: a. NCB-Interpol INDONESIA melalui NSO harus menginformasikan kepada user bahwa kewenangan tersebut hanya digunakan untuk tujuan kerja sama kepolisian internasional, sebelum memberikan otorisasi kepada user untuk akses ke jaringan I-24/7; b. memerintahkan user untuk mengkomunikasikan informasi dengan menggunakan jaringan I-24/7; c. memerintahkan user I-24/7 dalam mengoperasionalkan jaringan I-24/7 harus mematuhi ketentuan ICPO-Interpol; d. mengadopsi tingkat keamanan yang sudah dibuat oleh IPSG untuk diimplementasikan dalam penggunaan jaringan I-24/7 oleh user; e. menunjuk satu atau lebih NSO untuk melaksanakan operasi keamanan dan berkoordinasi dengan IPSG berkaitan dengan keamanan sistem; dan f. NCB-Interpol INDONESIA harus menginformasikan ke IPSG tentang masalah koneksi penggunaan dan atau implementasi sistem I-24/7, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Tanggung jawab user dalam keamanan sistem I-24/7, sebagai berikut: a. menyediakan informasi tambahan yang diminta IPSG untuk mengevaluasi kemungkinan memproses informasi dalam INTERPOL's files atau memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. menggunakan jaringan I-24/7 untuk melakukan komunikasi dengan ICPO-Interpol; dan c. menginformasikan ke NCB-Interpol INDONESIA melalui email: ncb- jakarta@interpol.go.id sesegera mungkin, pada saat terjadi “positive hit” untuk suatu permintaan disertai dengan alasan mendasar mengenai permintaan tersebut. (4) Proteksi antivirus dalam penyelenggaraan jaringan I-24/7 dan jaringan e- ADS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 27 a. Setjen ICPO-Interpol menyediakan, mengelola dan meng-update antivirus secara regular workstation yang terkoneksi secara langsung dengan jaringan I-24/7; dan b. NCB-Interpol INDONESIA memastikan bahwa sistem pada server dan workstation diproteksi dengan software antivirus kualitas tinggi yang di-update secara regular dan dirawat dengan tepat.
