PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 47
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Data hanya digunakan untuk kepentingan Kepolisian dan penegakan hukum. (2) Data harus diproteksi dari penggunaan, akses, perubahan dan pendistribusian yang tidak benar dan tidak sah. (3) Data harus dijaga dalam sistem keamanan dengan akses terbatas yang hanya digunakan untuk kepentingan Kepolisian dan penegakan hukum. (4) User harus mengetahui dan memahami keamanan dokumen, serta klasifikasi informasi dan memastikan informasi/dokumen e-ADS yang salah cetak untuk dimusnahkan.
