Pasal 46
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Ketentuan dan persyaratan penggunaan informasi INTERPOL sebagai berikut : a. data hanya digunakan untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum; b. data harus diproteksi dari penggunaan, akses, perubahan dan pendistribusian yang tidak benar dan tidak sah; dan c. data harus dijaga dalam sistem keamanan dengan akses terbatas yang hanya digunakan untuk kepentingan Kepolisian dan penegakan hukum. (2) Tingkat kerahasiaan informasi yang dapat berisiko jika digunakan oleh orang yang tidak berhak, terdiri dari: a. “INTERPOL FOR OFFICIAL USE ONLY” jika yang tidak berhak menggunakan informasi ini akan merugikan tindakan penegakan hukum atau merugikan/mendiskreditkan organisasi, stafnya, anggotanya, pribadi atau pihak penegak hukum lainnya yang berkepentingan dengan informasi; b. "INTERPOL RESTRICTED" jika orang yang tidak berhak menggunakan informasi ini, dapat membahayakan tindakan penegakan hukum atau menyebabkan kerugian pada organisasi atau stafnya, anggotanya, pribadi atau pihak penegak hukum lainnya yang berkepentingan dengan informasi; dan c. "INTERPOL CONFIDENTIAL" jika orang yang tidak berhak menggunakan informasi ini, secara serius membahayakan tindakan penegakan hukum atau menyebabkan kerugian yang serius pada organisasi atau stafnya, anggotanya, pribadi atau pihak penegak hukum lainnya yang berkepentingan dengan informasi. (3) Ketiga tingkat kerahasiaan informasi ini digunakan untuk tujuan mengklasifikasi informasi yang diproses melalui jaringan I-24/7. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 25 (4) Jika NCB-Interpol mempunyai keperluan khusus untuk mengklasifikasi beberapa item informasi dengan tingkat kerahasiaan lebih tinggi, maka IPSG menilai kesungguhan dari sumber informasi. (5) Saluran dan fasilitas yang digunakan untuk memproses informasi, tergantung dari tingkat kerahasiaan, harus dilengkapi dengan security control untuk mencegah resiko penggunaan oleh pihak yang tidak berhak.
